Invalid Date
Dilihat 143 kali
Hari, Tanggal: Senin, 21 April 2025
Tempat: Balai Desa Maloy
Penyelenggara: Pemerintah Desa Maloy bersama Tim Penggerak PKK Desa Maloy
Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola administrasi keuangan dan penguatan kelembagaan PKK di Desa Maloy. Penetapan Buku Kas Umum (BKU) penting dilakukan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan kegiatan PKK, sementara pembangunan sekretariat bertujuan menyediakan fasilitas yang layak dan representatif bagi pelaksanaan program-program PKK.
Penetapan dan Penggunaan Buku Kas Umum (BKU) PKK:
Penyampaian pentingnya BKU dalam pencatatan keuangan kegiatan PKK.
Sosialisasi format BKU yang sesuai dengan pedoman administrasi PKK.
Penunjukan petugas pencatat keuangan PKK.
Komitmen pelaporan keuangan secara berkala.
Pembahasan Pembangunan Sekretariat PKK:
Penentuan lokasi bangunan yang strategis dan mudah diakses.
Rencana desain dan kebutuhan ruang sekretariat.
Sumber pendanaan yang mencakup Dana Desa, partisipasi masyarakat, dan sumber lain yang sah.
Jadwal pelaksanaan pembangunan serta pengawasan kegiatan.
Kepala Desa Maloy beserta perangkatnya
Ketua dan pengurus TP PKK Desa Maloy
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tokoh masyarakat dan warga yang terlibat dalam pembangunan desa
Pendamping lokal desa (bila hadir)
BKU PKK secara resmi ditetapkan untuk digunakan mulai April 2025, dengan pencatatan yang dilakukan secara transparan dan teratur.
Pembangunan Sekretariat PKK Rencana akan dimulai pada bulan Mei sampai Juli 2025, berlokasi di lahan milik desa yang berada di sekitar balai desa.
Disepakati tim pelaksana pembangunan dan tim pengawas kegiatan.
Semua pihak berkomitmen untuk mendukung dan berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan secara gotong royong.
Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Desa Maloy menyelenggarakan rapat penetapan Buku Kas Umum (BKU) APBDes Tahap 1 Tahun Anggaran 2025. BKU merupakan dokumen penting yang mencatat seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran desa sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan desa.
Penetapan ini merupakan langkah awal untuk mendukung realisasi anggaran kegiatan desa pada tahap pertama, serta sebagai bentuk komitmen desa terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemaparan Anggaran APBDes Tahap 1 Tahun 2025
Penjelasan total dana yang diterima desa pada tahap 1.
Rincian kegiatan yang akan didanai.
Penetapan BKU sebagai Dokumen Administratif
Penyusunan format BKU yang sesuai dengan ketentuan Permendagri.
Penetapan penanggung jawab pencatatan keuangan.
Penjadwalan pelaporan rutin dan pengawasan.
Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan
Pembagian tugas kepada masing-masing pelaksana kegiatan.
Penetapan target waktu pelaksanaan.
Strategi pelaporan dan monitoring.
Kepala Desa Maloy dan perangkat desa
Bendahara Desa
Ketua BPD dan anggota
Ketua LPM dan tokoh masyarakat
Pendamping lokal desa (jika hadir)
Perwakilan RT/RW dan kelompok masyarakat terkait
BKU APBDes Tahap 1 Tahun 2025 ditetapkan dan mulai dioperasikan sejak April 2025.
Bendahara desa bertugas mencatat semua transaksi keluar-masuk sesuai kegiatan yang berjalan.
Dana tahap 1 akan digunakan untuk kegiatan prioritas, seperti pembangunan fisik ringan, operasional desa, dan program pemberdayaan masyarakat.
Ditetapkan sistem pelaporan bulanan dan evaluasi triwulan pertama sebagai bentuk pengawasan.
Penulis : Selvi Adriani
Bagikan:
Desa Ratu Elok
Kecamatan Manis Mata
Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini